Ahmad Juwaini, SE, MM
Sudah delapan bulan berlalu, sejak persidangan terakhir di Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review atas UU Zakat Tahun 2011, namun
keputusannya masih belum menampakkan kejelasan. Jamaah pelaku dan
pemerhati zakat di Indonesia seakan dipaksa untuk terus menunggu tibanya
palu godam diketukkan di meja hakim konstitusi. Belum jelasnya
keputusan Judicial Review
tentu membuat sebagian pelaku zakat seperti berjalan tanpa arah.
Sementara sebagian yang lain terus bergerak memanfaatkan situasi dan
sebagian yang lain tidak peduli.
Delapan
bulan tanpa keputusan, ditambah delapan bulan sebelumnya dalam
riak-riak mencari tafsir, genap sudah 16 bulan sejak UU zakat
diputuskan, menjadikan pergerakan zakat Indonesia bagai terperosok dalam
gua gelap ketidakpastian. Kini semua pelaku zakat di Indonesia seolah
terlena dengan dunianya masing-masing dalam gerak satuan-satuan kecil,
bahkan sebagiannya hanya menyibukkan diri dalam urusan organisasinya
masing-masing. Kondisi ini seolah telah mengantarkan gerakan zakat
Indonesia seakan telah menjadi mandek.
Kondisi
ini harus diubah. Kondisi gerakan zakat di Indonesia harus didinamisir
kembali. Gerakan zakat di Indonesia harus dibangkitkan kembali. Perlu
ada langkah-langkah yang dilakukan untuk membangkitkan kembali energi
kejuangan zakat di Indonesia. Perlu ada terobosan-terobosan untuk
menyuntikkan nafas baru dalam perkembangan zakat di Indonesia. Perlu ada
upaya serius untuk menggerakkan kembali laju lokomotif, sekaligus
gerbong panjang perzakatan di Indonesia. Beberapa langkah yang harus
diambil tersebut adalah antara lain :
1.
Mengembalikan semangat dan koridor zakat di Indonesia pada
kesetimbangan awal dunia zakat, dimana pemerintah dan masyarakat
memiliki peran yang sama penting dalam mengembangkan dan mengelola zakat
di Indonesia, tanpa harus memikirkan siapa harus mengatur siapa atau
siapa di atas dan siapa di bawah.
2.
Merekatkan kembali tali kebersamaan perzakatan di Indonesia pada
kepentingan besar dunia zakat, yaitu meningkatkan mobilisasi zakat di
Indonesia secara keseluruhan, meningkatkan kualitas pengelola zakat
termasuk di dalamnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelola zakat dan meningkatkan pendayagunaan zakat untuk mengatasi
kemiskinan di Indonesia.
3.
Menggairahkan dan meningkatkan sinergi antar pengelola zakat, melalui
berbagai kegiatan, baik sinergi dalam rangka meningkatkan penyadaran
zakat, sinergi meningkatkan kualitas pengelola zakat dan sinergi dalam
rangka memanfaatkan zakat dalam membantu fakir miskin dan mengurangi
kemiskinan di Indonesia.
4.
Menggerakan perzakatan di Indonesia untuk memiliki peran besar dalam
mengembangkan pergerakan zakat internasional, baik di tingkat asia
tenggara, maupun di dunia. Perzakatan Indonesia saat ini sedang
dinantikan kiprahnya untuk memanggul amanah menggerakkan zakat di dunia.
Dengan mencoba mengabaikan ketidakjelasan keputusan Mahakamah Konstitusi atas Judicial Review
UU Zakat 2011 atau mencoba untuk tetap memandang penting empat langkah
di atas, maka keputusan apapun yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi,
dalam implementasi pengembangan zakat harus tetap dilandasi atau dijiwai
oleh keinginan untuk membangkitkan kembali gerakan zakat di Indonesia.
Kita harus berusaha untuk mengedepankan subtansi dan kepentingan jamaah
zakat secara menyeluruh, dibandingkan mendewa-dewakan formalitas tetapi
berakibat mematikan sebagian potensi dan dinamika yang sesungguhnya kita
perlukan bagi perkembangan zakat ke depan. Marilah kita jadikan
Indonesia adalah negeri dimana zakat terus berkembang pesat, semakin
bermanfaat dan dampaknya mempengaruhi perzakatan sejagat.
No comments:
Post a Comment